TIMIKA|Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sosialisasikan peraturan perundang undangan Tentang aparatur sipil negara,Jumat 20 Desember 2024,Di Hotel Grand tembaga Lantai 3,Jl.Yos Sudarso Mimika.(20/12/2024)
Dihadiri Asisten lll Bidang administrasi,Evert Lucas (perwakilan PJ Bupati Mimika) juga Kepala BKPSDM,Hermalina W. Imbiri, SE.,M.Si., serta Kasubag,dan perwakilan OPD.
Pemerintah baru baru ini mengeluarkan Kemenpan-RB 11 tahun 2024 yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini memiliki beberapah pin krusial yang perlu dipahami dengan seksama,terutama poin poi menonjol,telaah secara mendalam tentang poin dari kebijakan ini,dengan fokus pada poin-poin utama yang akan memberikan dampak signifikan bagi ASN.
Salah satu poin utama dalam Kemenpan-RB 11 tahun 2024 adalah penegasan terhadap peran dan fungsi jabatan pelaksana dalam ASN. Kepmen ini memberikan klarifikasi yang lebih jelas mengenai tanggung jawab, kewenangan,dan ruang lingkup pekerjaan dari jabatan pelaksana.Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam menjalankan tugasnya.
Asisten lll Bidang Administrasi Umum,Evert Lucas Hindom, S.STP, M.H mewakili PJ Bupati,mengungkapkan.
“Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dilingkungan ASN.Melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan,diharapkan para ASN dapatĀ meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya,mengacu pada efisiensi,yaitu kemampuan untuk menggunakan sumber daya dengan optimal tanpa pemborosan.”kata evert
“Kemenpan ini juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap para ASN.Evaluasi kinerja ini bertujuan untuk menilai pencapaian kerja target, mengindentifikasi potensi-potensi yang perlu dikembangkan,serta memberikan umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan.”
“Dengan adanya kegiatan ini,tentu diharapkan akan meningkatkan kinerja dalam mendukung program-program pemerintah daerah.”sambungnya
“Oleh karena itu saya minta kepada PNS yang mengikuti kegiatan pada hari ini untuk terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pengetahuan,wawasan,sehingga saudara-saudara nantinya siap dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.”tutup evert
Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Hermalina W, Imbiri menjelaskan “kalau perbedaanya sudah pasti karena dulu itu kita mulai dengan penyebutan staff kemudian nomenklaturnya berubah lagi menjadi pelaksana, kemudian sekarang nomenklatur nya berubah lagi menjadi tiga kualifikasi kemudian berubah lagi nomenklaturnya menjadi pelaksana kemudian sekarang berubah lagi nomenklaturnya,ada tiga kualifikasinya yaitu Klarek,Teknisi dan Operator.
Lanjut ia,dibawah operator ada berbagai macam jenis jabatan.di klarek yang dulu disebut pelaksana,sekarang sudah tidak lagi disebut demikian. Namanya pengadministrasi yang bekerja sebagai penerima surat,nama jabatan dan nomenklaturnya berubah sehingga KEMENPAN mengeluarkan PERMENPAN secara otomatis berubah di sistem yang dibangun oleh BKN.
“Oleh karena itu dikatakan Hermalina,saat inu kabupaten Mimika mengalami kendala penyesuian pangkat karena ketika menginput jabatan pelaksana itu sudah tidak ada secara sistem”,ungkapnya.
Maka harus ada penyesuaian jabatan,sampai sekarang dikatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis.
Apakah itu pengalihan atau pengangkatan, kalau pengalihan berarti pihaknya hanya melakukan peremajaan data secara sistem,tapi kalau pengangkatan maka harus melakukan pelantikan.”ungkapnya (Venus)









