DPRK Mimika Menyetujui 8 Ranperda Non APBD Tahun 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

TIMIKA| Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPK Mimika tentang Pendapatan Akhir Fraksi fraks pada sidan paripurna Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) non APBD Tahun 2025. (2/10/2025)

Delapan Fraksi DPRK Mimika – Papua Tengah akhirnya menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Rnperda) Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.

Yakni delapan fraksi tersebut yakni.Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Eme Neme Yauware, Fraksi Rakyat Bersatu dan Fraksi dari Kelompok Khsusus, yang disampaikan pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPK Mimika tentang Pendapatan Akhir Fraksi fraksi dan penutupan, di ruang Paripurna  Gedung DPRK Mimika, kabupaten Mimika pada Kamis malam.

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau akhirnya mensahkan Delapan Ranperda Non APBD Mimika tahun 2025 yang sebelumnya menanyakan kepada seluruh anggota dewan, dan dengan tegas dan lantang semua anggota dewan menyatakan setuju.

Setelah disahkan, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Mimika bersama Bupati Mimika Johannes Rettob menanda tangani berita acara penetapan terhadap sejumlah raperda untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah secara bersamaan.

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, Pembahasan yang telah kita laksanakan ini mencerminkan komitmen bersama antara DPR Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjawab berbagai kebutuhan hukum dan regulasi di daerah yang relevan dengan perkembangan zaman.

Dirinya juga mengakui bahwa, Dalam proses pembahasan ini, tentu kita menyadari adanya dinamika, perbedaan pandangan, bahkan perdebatan yang konstruktif.

“Namun semua itu merupakan bagian dari semangat demokrasi dan tanggung jawab moral kita sebagai wakil rakyat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mimika,” ungkapnya.

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Pimpinan serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, serta Ketua Bapemperda, anggota dan semua fraksi atas semua usul, saran dan penegasan serta telah memberikan sikap kerjasama dan perhatian yang sangat serius dalam membahas dan mengkaji 8 (delapan) Rancangan Perda Non APBD Tahun 2025.

Dijelaskan Bupati, Berdasarkan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamatkan bahwa “Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Nomor Registrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah Bupati/Walikota bersama DPRK melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi”.

“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya diproses sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dan diparipurnakan, yaitu: Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua; Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera;Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.(Redaksi)

You cannot copy content of this page