TPNPB Laporkan Warga Sipil Tewas dan Ribuan Mengungsi Akibat Operasi Militer di Area Freeport

TEMBAGAPURA – Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (KOMNAS) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melaporkan terjadinya operasi militer oleh aparat keamanan Indonesia di area pertambangan PT Freeport McMoRan, Tembagapura, Papua, pada Senin (2/3/2026).

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Selasa, 3 Maret  2026 melalui Sebby Sambom Jubir TPNPB OPM mengatakan. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak TPNPB, operasi yang berlangsung sejak siang hingga dini hari tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan gelombang pengungsian besar-besaran dari masyarakat sipil.

Tiga warga sipil dilaporkan tewas tertembak, sementara sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat serangan di area pemukiman.

Lebih dari enam warga sipil dewasa, bersama sejumlah ibu-ibu dan anak di bawah umur, ditangkap dan dibawa ke markas militer. TPNPB menegaskan bahwa mereka yang ditangkap adalah pendulang emas tradisional (tailing), bukan anggota kelompok bersenjata.

Diperkirakan lebih dari 1.000 jiwa, termasuk bayi, lansia, dan ibu hamil dari wilayah Kali Kabur serta kampung sekitarnya, terpaksa mengungsi ke hutan dan rumah kerabat untuk mencari perlindungan.

“Jangan menangkap warga sipil lalu menuduh mereka anggota TPNPB. Jika ingin melakukan pengejaran, datanglah ke markas kami, bukan menyasar pemukiman warga dan anak-anak,” tegas Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam keterangan resminya.

Pihak KOMNAS TPNPB menyampaikan protes keras dan sejumlah poin penegasan terkait situasi di lapangan:

Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan penembakan, penyiksaan, dan penangkapan terhadap warga sipil yang sering kali dituduh sebagai anggota TPNPB tanpa bukti.

Menyerukan kepada PBB dan lembaga internasional untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Indonesia atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Tembagapura.

TPNPB menyatakan penolakan keras terhadap kelanjutan operasional PT Freeport McMoRan. Mereka menilai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (di bawah kepemimpinan Donald Trump) dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan hak-hak masyarakat adat Papua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI/Polri maupun otoritas terkait mengenai laporan operasi militer dan jatuhnya korban sipil tersebut. (Rayar)

You cannot copy content of this page