Berita  

RAPBD-P Mimika 2026 Resmi Dibahas, Fokus Pelayanan Dasar dan Kepentingan Publik

MIMIKA| Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 resmi masuk dalam agenda pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika.

Kepastian tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Paripurna DPRK Mimika di Ruang Sidang Utama Paripurna, Rabu (23/9/2026). Sidang ini berfokus memastikan agar anggaran perubahan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

Turut hadir dalam persidangan tersebut Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Abraham Kateyau, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau menegaskan bahwa APBD-Perubahan tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif untuk menyesuaikan target pendapatan dan alokasi belanja semata. Lebih dari itu, APBD-P harus adaptif merespons dinamika yang ada di tengah masyarakat.

Menurut Primus, dokumen RAPBD-P merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk menata kembali prioritas pembangunan.

“Kita menyadari bahwa tantangan pembangunan di wilayah ini, mulai dari pusat kota hingga ke distrik-distrik dan kampung-kampung, membutuhkan koordinasi yang erat, pengukuran sasaran anggaran yang tepat, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya keuangan,” ujar Primus.

Ia menambahkan, seluruh alokasi anggaran dalam APBD-P harus memiliki muatan yang jelas berorientasi pada kepentingan publik.

“Substansi APBD-P ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan masyarakat, serta percepatan pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Primus juga mengimbau seluruh anggota DPRK Mimika agar memanfaatkan tahapan pembahasan ini secara maksimal dan cermat sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang transparan dan akuntabel.

Penyesuaian Anggaran dan Program Prioritas
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2026 dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian ini dilakukan atas pertimbangan dinamika ekonomi makro, pergeseran belanja operasional, penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta penyempurnaan program prioritas.

“Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, pergerakan belanja operasional daerah, serta kebutuhan penyempurnaan prioritas program yang memerlukan penataan kembali,” terang Emanuel.

Emanuel menjelaskan, pada RAPBD Perubahan 2026 ini Pemkab Mimika memfokuskan alokasi anggaran pada beberapa poin utama, yakni:

* Penataan dan penyediaan program nonfisik.
* Penyelesaian kewajiban daerah.
* Efisiensi operasional roda pemerintahan.
* Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, skema anggaran perubahan ini turut diselaraskan dengan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) guna mendukung program strategis daerah, seperti Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

Rincian Penyesuaian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Secara teknis, Emanuel memaparkan bahwa Perubahan APBD 2026 mencakup tiga aspek utama keuangan daerah:

* Pendapatan Daerah: Target disesuaikan berdasarkan realisasi pendapatan hingga pertengahan tahun berjalan serta potensi transfer dana dari pusat dan provinsi.

* Belanja Daerah: Diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan warga, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta efisiensi belanja pegawai dan operasional.

* Pembiayaan Daerah: Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dialokasikan secara akuntabel untuk menutupi defisit anggaran dan menyelesaikan kewajiban daerah yang terencana.

“Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD TA 2026 yang kami sampaikan hari ini merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan,” tuturnya.

Ia berharap proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan sinergis dan cepat, sehingga APBD-P 2026 yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Mimika.

You cannot copy content of this page