MIMIKA | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (20/6/2023) pagi, oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, bersama PT Freeport Indonesia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika tidak dihadiri oleh PT Freeport Indonesia.
Pada RDP itu, Komisi C berharap yang hadir mewakili PT Freeport Indonesia merupakan perwakilan yang dapat mengambil keputusan. Pasalnya, pada RDP sebelumnya yang digelar pada Kamis (25/5/2023) pagi yang dihadiri Andreas Hindom perwakilan Goverment Relation PT FI, hanya dapat mencatat hasil rapat dan tidak dapat memberikan keputusan.
Ketua Komisi C, Aloisius Paerong menyampaikan pada RDP sebelumnya, Perwakilan PT FI meminta agar undangan yang disampaikan oleh DPRD kepada PT FI agar disampaikan satu minggu sebelum agenda rapat, agar dihadiri oleh pimpinan yang dapat mengambil keputusan. Namun, nyatanya RDP kedua yang dilakukan telah disampaikan undangan bahkan lebih dari satu minggu namun pimpinan atau perwakilan PT FI yang dapat mengambil keputusan tidak juga hadir.
“Hari ini kita mengharapkan yang hadir itu adalah pengambil keputusan, dalam setiap pengambilan keputusan terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh rekan-rekan buruh khususnya. Tapi hari ini, PT Freeport tidak bisa menghadirkan satu pejabat apakah itu pengambil keputusan atau yang bukan pengambil keputusan, sama sekali mereka tidak menghadirkan, sama sekali tidak hadir sangat mengecewakan,” Ucap Ketua Komisi C
Freeport beralasan bahwa salah satu pejabat pengambil keputusan PT FI sedang sakit dan salah satunya sedang berada di Tembagapura. Sehingga pihak PT FI meminta agenda RDP di batalkan atau di Reschedule (Jadwalkan ulang), Ketua Komisi C sangat menyangkan hal tersebut karena permintaan menjadwalkan ulang itu tidak dilakukan secara resmi dan hanya dilakukan via Aplikasi WhatsApp kepada salah satu admin di Komisi C.
“Bahkan pembatalan itu hanya melalui WA (Aplikasi WhatsApp) kepada salah satu admin komisi. Tidak secara resmi disampaikan secara tertulis, bahkan menyampaikan kepada saya selaku ketua komisi.
Intinya bahwa kita sangat kecewa dan untuk RDP tetap kita lanjutkan karena ada beberapa poin yang kita terima dari Pak Kadis, karena pada RDP sebelumnya kita sampaikan sebagian besar itu yang bertanggungjawab PT Freeport Indonesia dan sebagian itu dari Kadisnaker,” Ungkap Ketua Komisi C
Senada dengan Ketua Komisi C, Ketua Bapemperda Iwan Anwar juga menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya, penyampaian ketidak hadiran pihak PT Freeport Indonesia dilakukan pada Selasa (20/6/2023) pagi atau beberapa jam sebelum RDP dimulai.
“Pagi ini, saya secara pribadi menyampaikan bahwa sangat kecewa dengan sikap dan tindakan Freeport.
Yang pada saat pagi ini baru menyampaikan informasi ketidakhadiran, ini membuktikan bahwa Freeport secara tegas saya sampaikan bahwa mereka tidak terlalu menghargai apa yang disampaikan oleh legislatif terkait dengan RDP dan tidak menghargai Pemda setempat karena alasan kemarin mereka tidak hadir karena undangannya mendadak, ini kita sudah kasih rens waktu yang cukup namun mereka tiba-tiba pagi ini baru menyampaikan alasan kenapa tidak hadir,” Jelas Ketua Bapemperda
Iwan Anwar menyarankan, agar Ketua Komisi C melaporkan sikap dan tanggapan Freeport terhadap legislatif yang dinilai tidak menghargai upaya yang telah dilakukan oleh legislatif. “Saya harap kepada komisi C agar diambil langkah-langkah secara konstisional untuk menyikapi sikap freeport seperti ini.
Apa yang dilakukan DPR melalui Komisi C ini adalah langkah-langkah Konstisional untuk menyikapi aspirasi dan permintaan dari warga yang secara kebetulan berdampak yang kita kenal ‘Moker’.
Inikan seolah-olah tidak memiliki etikat baik untuk menyikapi, kalaupun kehadiran mereka tidak menerima ya harus disampaikan pada forum yang terhormat,” Tutup Anwar