Mangkir Dua Kali Undangan Mediasi SPKT Polres Mimika, Penjual Tanah Kapling di Timika Dinilai Tak Kooperatif

TIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM|Kasus dugaan ketidakjelasan transaksi jual beli tanah kapling yang terjadi sejak tahun 2021 di Timika kini berbuntut panjang. Pihak pembeli yang dirugikan menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum formal jika pihak penjual tidak segera menunjukkan itikad baik.

Korban dalam pusaran kasus ini adalah Zadrak Rayar, yang juga diketahui menjabat sebagai Pimpinan Media Online Tambelo Papua. Ia mengaku telah kehabisan kesabaran lantaran penyelesaian masalah ini terkesan diulur-ulur selama lima tahun oleh pihak penjual, yang diketahui bernama Masnawati.

Berdasarkan bukti kuitansi yang dihimpun, transaksi pembayaran tanah kapling berukuran 10 x 20 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Baru, tembusan Brigif – Lopong – Poumako, Timika, dilakukan dalam tiga tahap pembayaran pada tahun 2021 silam.

Pembayaran pertama senilai Rp 2.000.000 dan Rp 3.000.000,- dilakukan pada 10 Maret 2021, disusul pembayaran ketiga (pelunasan) sebesar Rp 2.000.000,- pada 29 Juni 2021. Kedua bukti transaksi tersebut sah di atas meterai resmi dan ditandatangani oleh Masnawati selaku penerima uang.

Namun, sejak pelunasan dilakukan hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kejelasan mengenai fisik maupun legalitas tanah kapling tersebut tidak kunjung menemui titik terang.

“Kami sudah meminta pengembalian uang karena tanahnya tidak jelas sejak 5 tahun lalu, tapi yang bersangkutan selalu memberikan janji-janji manis saja. Tidak ada realisasi,” ungkap Zadrak kepada redaksi, Selasa (26/5/2026).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun mediasi institusional sebenarnya telah diupayakan. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika tercatat sudah melayangkan surat undangan mediasi sebanyak dua kali kepada Masnawati. Sayangnya, dalam dua kali agenda tersebut, yang bersangkutan mangkir dan sama sekali tidak memenuhi panggilan.

Tindakan mangkirnya penjual dari undangan kepolisian ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai institusi kepolisian yang berupaya memediasi konflik antarwarga.

“Dua kali undangan mediasi oleh SPKT Polres Mimika,pada 16 maret 2026 dan 19 maret 2026 yang bersangkutan tidak hadir seakan tidak menghargai undangan pihak kepolisian. Masnawati sama sekali tidak menunjukkan rasa tanggung jawab dan itikad baik,” tegas Zadrak.

Zadrak menambahkan, pihaknya sudah cukup memberikan kesempatan bagi Masnawati. Kami minta untuk segera mengembalikan seluruh uang pembayaran tanah tersebut secara utuh. Jika desakan ini tetap diabaikan dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan membuat laporan polisi (LP) secara resmi di Polres Mimika guna menuntut pertanggungjawaban hukum.

“Apabila tidak diindahkan, kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Mimika dalam waktu dekat. Persoalan ini sudah terlalu lama, dari tahun 2021 hingga saat ini,” pungkasnya. (Redaksi)

You cannot copy content of this page