Foto : Venus/Tambelo Papua
Foto bersama usai pembukaan kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Tembaga Timika,Senin (02/12/2024).
TIMIKA| Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adakan kegiatan pengawasan penanaman modal melalui sosialisasi pengawasan perizinan berusahan berbasis resiko Tahun 2024,di Hotel Grand Tembaga Timika,Senin (02/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Marselino Mameyao,plh Asisten Bidang Ekonomi,Frans Kambu beserta narasumber,Wiwid Ardhianto S.E.,M.Sc. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta ) Dan pendamping narasumber Rajendra Arif.
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan DPA dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) Kabupaten Mimika.Dan Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang sistem OSS pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
Dalam laporan panitia yang dibacakan adalah Dasar pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang titah kerja. peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
PJ Bupati Mimika saat menyampaikan sambutannya yang dibacakan oleh plh Asisten Bidang Ekonomi, Frans Kambu Mengatakan.
“Dengan mengikuti kegiatan ini,dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap Hak dan kewajiban pelaku usaha, sehingga dengan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat,cukup menjawab semua isu yang berkenaan dengan tantangan umum,yang dihadapi oleh pelaku usaha di Kabupaten Mimika”.
Perizinan berusaha berbasis resiko adalah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan,dan efisien.Dengan sistem ini,proses perizinan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha,namun tetap memprioritaskan aspek kepatuhan dan mitigasi resiko.
Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah strategis di Papua,memiliki potensi Ekonomi yang besar di sektor tambang,jasa dan perdagangan.oleh karena itu, pengawasan yang terintegrasi dan berbasis resiko menjadi sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha berjalan secara tertib,aman dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Untuk meningkatkan pengawasan perizinan berusaha di daerah,yang diatur dalam peraturan kepala BKPM No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko. Dalam rangka mendukung undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
“Maka melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berjumlah 45 pelaku usaha,yang terdiri dari pelaku usaha perorangan dan non perorangan. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Mimika.” Tutupnya.(Venus)









