Tambelopapua.com- Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun angarang 2020 di Mimika. Jumat, (10/06/2022).
Ironisnya Tersangka merupakan seorang Kepala Kampung berinisial TY dan juga Bendahara Kampung berinisial YT pada kampung Bintang Lima di Distrik Kwamki Narama, Timika, Papua.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, pada tahun 2020 lalu telah disalurkan Anggaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 981.973.000 dan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.068.591.504. Sehingga dana desa yang diterima Rp. 2.050.564.504.
“saudara TY dan saudara YT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalagunaan BLT DD dan ADD tahun 2020’’, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo.
Sebelumnya kejari melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi dari warga masyarakat mengenai penyalaguaan angaran tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut kejari menemukan adanya unsur Tindakan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai yaitu nota fiktif dan juga tanda terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dan juga Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ke-1 KUHP dengan kerugian sebesar lima ratus juta rupiah dengan ancaman pidana Empat tahun penjara.