news  

Personil TNI,PNS dan Persit Kodim 1710/Mimika Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam XVII/Cenderawasih

TIMIKAPAPUA|Guna membangun sikap mental, perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AD, Personil TNI,PNS dan Persit Kodim 1710/Mimika menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TW III TA 2022 yang dilaksanakan di Aula Denkav 3/SC Jl. Agimuga Mile 32 Distrik Kuala kencana Kab.Mimika Kamis, 25 Agustus 2022.

Tim penyuluhan dari Kumdam XVII/Cenderawasih dipimpin oleh Waka Kumdam XVII/Cenderawasih Letkol Chk Susilo, S.H., M.H dan Ps. Anglakdukkum Kumdam XVII/Cenderawasih Kapten Chk Ageng Bisam Nugroho, S.S.T.Han., S.I.P., S.H.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Kodim 1710/mimika dipusatkan di Mako Denkav 3/SC.

Keterangan foto: suasana TNI,PNS dan Persit Kodim 1710/Mimika menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TW III TA 2022 yang dilaksanakan di Aula Denkav 3/SC Jl. Agimuga Mile 32 Distrik Kuala kencana Kab.Mimika Kamis, 25 Agustus 2022.

Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 1710/mimika sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU Ite, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.

Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan para prajurit, PNS dan Persit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 1710/mimika pada khususnya.

Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam XVII/Cen berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam XVII/Cenderawasih.

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

(Yongki)

You cannot copy content of this page