news  

DPRD Mimika_ Resmi Mengesahkan Dua Panitia Khusus (PANSUS)

TIMIKA( Tambelopapua.com) Dewan Perwailan Rakyat Daerah kabupaten Mimika, mengelar rapat paripurna dan menetapkan dan juga mensahkan dua Panitia Khusus (Pansus), yakni diantaranya terkait Pansus tentang Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Mimika berupa Helikopter dan Pesawat Caravan, dan Pansus Percepatan Pembagian Deviden dari PT. Inalum kepada Pemerintah daerah Kabupaten Mimika. 02/09/2022

Sekretaris dewan Gat Tebay S,AP “ membacakan dalam menetapkan kedua pansus itu yang dilaksanakan pada rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Mimika Tentang Pansus Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Mimika berupa Helikopter dan Pesawat Caravan, dan Pansus Percepatan Pembagian Dividen dari PT. Inalum Kepada Pemda Kabupaten Mimika, ditandai dengan pembacaan  Surat Keputusan Panitia Khusus.

Penandatanganan surat keputusan Pansus yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, yang di dampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan, dan Anggota DPRD Mimika yang turut hadir dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dalam sambutannya mengatakan,  DPRD Kabupaten Mimika bersama pemerintah daerah menindak lanjuti kesepakatan perjanjian bersama antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), sehubungan dengan divestasi saham PT.Freeport Indonesia sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sesuai ketentuan pasal 112 Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dinyatakan bahwa setelah lima tahun  berproduksi, badan usaha pemegang IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Nasional.

“DPRD Kabupaten Mimika berharap dengan telah direalisasinya Perda Nomor : 10 tahun 2020 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Papua divestasi mandiri, maka Kabupaten Mimika akan segera mendapatkan bagian dari dividen yang telah ditetapkan. namun faktanya pembagian hasil dari PT. Freeport Indonesia hingga tahun ini belum terealisasi,”ungkap Ketua DPRD, Anton Bukaleng.

PT Inalum akan memberikan 10 persen kepemilikan perusahaan tambang  emas itu kepada Pemerintah Daerah Papua dengan pembagian 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk Propinsi Papua.

Kabupaten Mimika sebagi pemilik lokasi penambangan PT. Freeport Indonesia  punya hak untuk menuntut realisasi porsi  saham sebesar 7 persen dari proses divestasi yang telah tuntas dilakukan pemerintah melalui PT. Inalum sejak beberapa tahun lalu.  Dengan demikian maka DPRD Kabupaten Mimika memandang perlu di bentuk pansus tentang percepatan pembagian dividen dari PT. Inalum kepada Pemda Mimika.

Perlu kami sampaikan, dalam tahun ini  pertambangan telah mendapatkan dividen sebesar 15 trilyun dari PT. Freeport, sehingga sangatlah wajar apabila DPRD Kabupaten Mimika akan memperjuangkan hak pembagian deviden dimaksud, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang besar terutama untuk  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika, termasuk dapat memberikan perhatian bagi masyarakat pemegang hak ulayat dan masyarakat disekitar PT. Freeport yang  terkena dampak permanen sesuai peraturan yang disepakati.

Lanjut Anton Bukaleng, sesuai pasal 153 undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD Mimika meliputi pelaksanaan peraturan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Mimika.

DPRD Kabupaten Mimika juga memandang perlu menetapkan pembentukan panitia khusus tentang pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika berupa helikopter dan pesawat caravan karena memperhatikan berita yang berkembang di media sosial dan berdasarkan pengamatan DPRD Kabupaten Mimika, maka terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk melunasi hutangnya kepada Pemda Mimika sebesar Rp 21,8 milyar rupiah.

You cannot copy content of this page