news  

Diduga Kerugian Negara Mencapai 61,9 Milyar , LSM Kampak Minta Plt. Bupati Mimika Copot Kepala Bapenda.

Keterangan : Foto Istimewa Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi, Johan Rumkorem.

Mimika | Diduga Kerugian Negara Mencapai 61,9 Milyar di lingkup kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika , Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi.

Meminta Plt. Bupati Mimika mencopot kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 21/01/2023 di kediaman sekretaris jenderal LSM Kampak.

Dugaan Kerugian Negara ini terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan oleh salah satu perusahan yang beroperasi di kabupaten Mimika.

Saat ditemui, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK), Johan Rumkorem mengatakan Sejauh ini pihaknya telah memantau kinerja beberapa organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah daerah kabupaten Mimika.

Sejauh ini, ada beberapa laporan masyarakat terkait dengan kinerja Badan Pendapatan Daerah Mimika, yang mana ada pajak-pajak daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah namun ketentuan peraturan daerahnya tidak dipatuhi.

Ia mengungkapkan Pihaknya telah menemukan ada persoalan perusahaan terkait luas wilayah dalam hal ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB yang diduga ada kerugian.

Meminta agar dengan sikap tegas Plt Bupati Mimika selalu pimpinan daerah melakukan reformasi birokrasi di kabupaten Mimika dengan mencopot dan menggantikan Kepala Bapenda karena diduga sudah salah menggunakan wewenang.

“Berdasarkan data yang kami himpun dan kami analisa ternyata diduga ada kerugian keuangan negara sekitar 61,9 Milyar, data ini kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG) karena nilainya sangat fantastis” tuturnya.

Lanjut Johan, Kasus ini pernah dilaporkan di kejaksaan Negeri Mimika namun dalam pengamatannya Aparat penegak hukum dinilai tidak efektif dan tidak transparan serta gagal dalam hal penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Mimika.

Menurutnya Laporan dari masyarakat itu merupakan pencegahan sehingga Plt Bupati Mimika harus mencegah sebelum ada kejahatan berkelanjutan, maka peran serta masyarakat itu sangat penting karena tertuang dalam UU 31 Tahun 1999 di BAB V pasal 41 yakni masyarakat berperan penting untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pak Plt Bupati Mimika segera copot kepala badan Pendapatan Daerah Mimika agar dia fokus pada perkara hukumnya ketika kita laporkan, Kita tidak mau ada kepala OPD yang sudah nakal terus dipelihara dalam instansi tersebut” tuturnya.

Selain itu Johan juga menegaskan agar Bapenda Mimika juga harus transparan ke publik terkait berapa besar royalti pajak Freeport dan perusahaan -perusahaan mengikat hubungan kerja dengan pemerintah daerah, jangan melakukan akumulasi saja

Ia menambahkan Anak perusahaan dari Freeport itu sendiri sangat banyak Karena kalau tidak transparan maka masyarakat juga akan curiga bahwa kepala badan pendapatan telah melakukan manuver-manuver dan mafia bersama oknum-oknum yang berada di Bapenda dan bahkan juga bisa membagi hasil kepada pengusaha atau perusahaan yang berinvestasi di Mimika.

You cannot copy content of this page