Keterangan foto istimewa : Politisi Partai Perindo Edardus Rahawadan.
TAMBELOPAPUA.COM | TIMIKA, Penanganan Skandal dugaan korupsi penimbunan lokasi ex pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika hingga kini misterius, bahkan kasus dugaan mega korupsi itu terkesan mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika dari Tahun 2021.
Menanggapi persoalan tersebut Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika, Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
“ Proses hukum perkara ini harus terus berjalan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena kasus ini sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di Timika, Senin (13/2/2023).
Bung Edoard mengatakan, dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian negara mencapai 2,1 Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika segera tingkatkan kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
“ Diamati dari konstruksi perkara ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara sudah terpenuhi sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,” Tegasnya.
Kata Bung Edoard, kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di sp. 4 yang ditangani oleh pihak Unit III (tiga) Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai informasi masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021.
Sehingga di Tahun 2023 merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.
“ Kegiatan ini merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika Tahun 2020 dengan Pagu anggarannya sebesar Rp 3,2 Milyar, namun dalam proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp. 4 ini diduga terdapat kerugian negara.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala Bappeda dan para pelaksana kegiatan itu, namun sejauh ini masyarakat belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini.
Sehingga sudah saatnya kasus hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’ Tegas Bung Edoard.
Bakal calon legislative Partai Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 2021.
Terkait proyek penimbunan yang merupakan kegiatan dari Bapenda Mimika, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut diduga ada kerugian negara mencapai Rp 2,1 Milyar.
Pewarta: Ochen
Editor: YongQ