GMNI Minta Polres Mimika Segera Tetapkan Kepala Bapenda Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Penimbunan Lokasi Warga Eks Pasar Damai

Keterangan foto : ” Bung Bojan ” Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika.

TAMBELOPAPUA.COM| TIMIKA, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mimika meminta agar Tipikor Polres Mimika segera menetapkan kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Mimika sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek penimbunan lokasi warga ex pasar Damai pada Juni 2020 di Sp 4 Timika, Papua.

Berdasarkan data yang diperoleh, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memiliki kegiatan pekerjaan penimbunan lokasi warga ex pasar damai di SP4 Ditrik Wania Kabupaten Mimika, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.278.400.000 yang ditangani oleh CV Nosal Jaya sebagaimana terlihat pada LPSE Kabupaten Mimika.

Seiring berjalanya waktu, proyek tersebut dilaporkan ke Polres Mimika dengan Laporan Informasi dengan nomor: LI/02/I/2021/RESKRIM tertanggal 4 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut Telah dilakukan pengauditan oleh unit III Tipikor Polres Mimika terhadap Para saksi yang turut bertanggujawab dalam paket pekerjaan tersebut. Saat itu para saksi yang turut diperiksa oleh penyidik Polres Mimika.

Diantaranya, Novela Pakiding selaku direktur CV.Nosal Jaya, Dwi Choliva Kepala Bapenda sekaligus memiliki peran ganda sebagai PPK, Yan Paliling selaku pelaksana lapangan, Agus Limbong (Penjual Material dan sewa alat), Ignasius selaku konsultan pengawas dan perencana, dan Aldi Padua sebagai Ketua Pokja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikaitkan dengan dokumen yang ada maka diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa Mark up harga satuan dan pemalsuan dokumen. Kemudian dari serangkain proses penyelidikan dari paket pekerjaan tersebut, penyidik Polres Mimika menemukan potensi kerugian Negara senilai Rp. 2.121.052.498.

Sejauh ini masyarakat belum mengetahui perkembangan dugaan skandal kasus korupsi proyek Penimbunan lokasi warga eks Pasar Damai tersebut karena mandek dan tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Menyikapi mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi yang mandek di Polres Mimika, maka Ketua DPC GMNI Mimika, Denny Y. Dokainubun menegaskan agar Polres Mimika dalam menangani dan menindaklanjuti perkara Penimbunan tersebut.

Harusnya tidak hanya sampai pada tahapan penyelidikan tetapi harus naik pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil audit maka segera ditetapkan tersangka. Lanjut, Denny mengatakan bahwa Negara Telah Mengalami Kerugian sebesar Rp 2,1 Milyar dan anggarannya bersumber dari APBD Tahun 2020.

Dalam proses penegakan hukum seperti ini perlu ada transparansi dari aparat penegak hukum sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.

Pria yang akrab disapa Bung Bojan itu, menilai bahwa Polres mimika terkesan lambat dalam penganganan perkara dugaan kasus korupsi proyek Penimbunan lokasi warga Ex Pasar Damai di Sp 4. Harusnya Polres Mimika Sudah mengantongi nama-nama tersangka dan sudah harus menetapan mersangka dalam perkara ini.

Pewarta: Ochen/ Editor: YongQ

You cannot copy content of this page