news  

Menyikapi Polemik Penetapan tersangka Plt Bupati Mimika, Praktisi Hukum Bilklovin Erubun SH : Upaya Penindakan Kejati Papua konstitusional

Foto : kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura.

TAMBELOPAPUA.COM| Timika, Dalam menyikapi polemik penetapan tersangka Plt Bupati Mimika pada Kamis, 02/03/23 di kediamannya, praktisi hukum, Bilklovin Erubun memberikan pandangan hukum.

Praktisi tersebut menilai kejaksaan tinggi Papua memiliki kewenangan melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang artinya bahwa upaya penindakan tersebut merupakan penindakan konstitusional.

Dirinya berpandangan masyarakat dan kelompok serta lembaga tertentu dalam menilai bahkan menuding penegakan hukum oleh kejaksaan tinggi Papua merupakan upaya kriminalisasi aparat penegak hukum (APH), di masa tahun politik merupakan sebuah kesesatan pikir dan tidak berlandaskan hukum.

“Perlu di garis bawahi bahwa kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika, alias JR bukan lagi kasus baru dalam catatan penting peradaban dunia PENEGAKAN HUKUM ( law enforcement). ” Tuturnya.

Praktisi hukum muda itu, mengungkapkan bahwa Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani Kejaksaan Agung RI yaitu, hotasi nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam.

Menurutnya kasus hotasi nababan tersebut di tangani oleh 3 institusi penegak hukum sekaligus yaitu institusi kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Lanjut Ia menjelaskan perjalanan dalam penanganan kasus tersebut, KPK dan Bareskrim Polri telah menyelidiki perkara ini dan sampai pada kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang.

Menyebabkan kerugian negara dalam hal ini pidana korupsi pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara.

Bilklovin mengungkapkan bahkan Komisi Yudisial dan ahli hukum tata negara yang memiliki integritas dan kredibilitas yaitu, Hikmawanto Juwana berpendapat seharusnya Hotasi Nababan dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi sehingga tidak layak maju ke Pengadilan.

Namun karena semangat upaya pemberantasan korupsi maka dengan tetap berada pada rel koridor hukum , kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut di meja hijau. Akhir dari proses tersebut Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara dengan vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung RI .

Dari ilustrasi case hukum di atas , dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Papua Tengah , khususnya masyarakat kabupaten Mimika agar setidak-tidaknya dapat berkomentar dan berpandangan secara komprehensif dan objektif.

Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus Plt Bupati Mimika, pernah di tangani KPK namun tidak di temukan adanya kerugian negara tapi malah bisa di teruskan oleh kejaksaan tinggi Papua maka jawabannya silahkan tinjau contoh kasus Hotasi Nababan.

“Disisi lain jika terkonfirmasi bahwasanya audit kerugian Negara yang keluarkan oleh pihak inspektorat , maka rangkaian proses penyidikan menjadi cacat dan dapat di batalkan melalui forum praperadilan” tuturnya.

Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan.

Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara, Kecuali institusi KPK yang di perbolehkan.

Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP , dan BPK , melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

Pria yang akrab disapa Bily itu, menyampaikan bahwa Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta), dirinya ingin menegaskan bahwa pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 secara sadar pembentuk undangan-undang telah melahirkan UU Administrasi Pemerintahan

Dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan yang mempergunakan alat hukum pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi.

Menjadi pendekatan administratif dan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi sehingga bila audit kerugian negara, di peroleh dari pihak inspektorat mestinya merujuk pada pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu dilakukan pengembalian uang negara dan bukan tindak pidana korupsi.

Billy menambahkan bahwa tim hukum plt Bupati Mimika dalam proses praperadilan, harus dapat menggunakan hak pembelaan dengan membangun sebuah konstruksi hukum merujuk pada

Perkembangan putusan PMK, Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat, merupakan keniscayaan yang wajar namun cara membangun persangkaan buruk yang tidak beralasan hukum kepada kejati Papua adalah tidak layak dan tidak wajar.

Ia berharap berharap Aparatur Sipil Negara dan honorer kabupaten Mimika wajib hukumnya menjaga netralitas, sebab encampuradukkan kebijakan yang harus diamankan dan proses hukum merupakan dua hal yang sangat berbeda secara diameteral.

You cannot copy content of this page