KPU Mimika Sosialisasi PKPU Dapil dan Alokasi Kursi Kepada Parpol Peserta Pemilu

TAMBELOPAPUA.COM |TIMIKA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Kegiatan sosialisasi PKPU terkait Dapil dan jumlah kursi tersebut berlangsung di ballroom hotel Cartenz, di jalan Budi Utomo, Sabtu (25/3/2023).

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Elisabeth Rahawarin dalam sosialisasinya mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pemilihan umum tahun 2024 serta evaluasi terhadap tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi agar diketahui oleh pimpinan partai politik peserta pemilu.

“Untuk menyusun daerah pemilihan, KPU harus merujuk pada 7 prinsip penataan Dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, kohesifitas pada marginal wilayah adat, kesinambungan dari Dapil pada pemilu sebelum dengan yang akan datang,” jelas Elisabeth.

Untuk Kabupaten Mimika, KPU RI menyoroti pemetaan Dapil, yang mana Kuala Kencana dan Kwamki Narama dan Iwaka, namun Kuala Kencana dan Kwamki Narama masuk di Dapil 5 bersama beberapa distrik di wilayah pegunungan, seperti Tembagapura, Jila, Alama, dan Hoya. Tentunya berpengaruh pada sisi pendropan logistik dan penjemputan.

“Kuala Kencana masuk Dapil 5, trus Kwamki Narama itu masuk Dapil 4 itu berpengaruh pada droping logistik, lalu penjemputan,” kata Elisabeth usai sosialisasi.

Sementara itu ada terjadi sedikit perubahan pembagian Dapil untuk Distrik Miru Dapil Mimika 1 dengan alokasi kursi 5 meliputi, Kelurahan Kwamki, Kelurahan Timika Jaya, Kelurahan Wanagon, Kelurahan Minabua, Kelurahan Hangaitji.

Dapil Mimika 2 dengan alokasi 5 kursi. Mimika Baru B meliputi, Kelurahan Kebun Sirih, Kelurahan Perintis, Kelurahan Dingo Narama, Kelurahan Timika Indah, Kampung Nayaro.

Dapil Mimika 3 dengan alokasi 6 kursi. Mimika Baru C meliputi Kelurahan Koperapoka, Kelurahan Sempan, Kelurahan Pasar Sentral, Kelurahan Otomona, Dapil Mimika 4 untuk wilayah Distrik Wania dengan alokasi 7 kursi.

“Jadi KPU RI meminta agar persoalan itu tidak lagi ada di 2024 tapi tidak boleh tambah Dapil. Kendala lainnya adalah Miru karena padatnya penduduk, kalau dibagi 35 kursi itu Miru sudah 16 kursi, jadi Miru Dapil yang dianggap mahal, karena jumlah penduduk dan kursinya banyak,” ungkap Elisabeth.

Sementara itu untuk DPR Provinsi Papua Tengah mendapatkan alokasi 45 kursi meliputi Dapil Papua Tengah 1 meliputi Nabire dengan alokasi 6 kursi, Dapil Papua Tengah 2 meliputi Intan Jaya dengan alokasi 5 kursi, Dapil Papua Tengah 3 meliputi Puncak dengan alokasi 6 kursi, Dapil Papua Tengah 4 meliputi Puncak Jaya.

Dengan alokasi 7 kursi, Dapil Papua Tengah 5 meliputi Mimika dengan alokasi 10 kursi, Dapil Papua Tengah 6 meliputi Dogiyai dengan alokasi 4 kursi, Dapil Papua Tengah 7 meliputi Paniai dengan alokasi 4 kursi, Dapil Papua Tengah 8 meliputi Deiyai dengan alokasi 3 kursi.

“Jadi bicara Dapil dan alokasi kursi itu kita bicara dari awal, yang disebut dengan persiapan lalu penyusunan itu yang masuk dalam rangkaian kegiatannya, perencanaan itu ditingkat Kabupaten/Kota, kami ditugaskan minta dulu peta wilayah di Bappeda.

Lalu dari peta wilayah itu kita minta, data kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” ungkapnya.

Disinggung terjadi jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten yang tidak ada peningkatan Elisabeth juga menambahkan, jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Mimika bukan berdasarkan jumlah DPT namun berdasarkan jumlah penduduk.

Saat Ini jumlah penduduk di Mimika berkisar antara 301 ribu sampai 400 ribu, berdasarkan data tersebut DPRD Kabupaten Mimika hanya mendapat alokasi 35 kursi berbeda halnya apabila ada penambahan kelahiran atau pindah masuk.

“Kalaupun ada penambahan penduduk sampai 400 ribu juga akan tetap di 35 kursi, kecuali ada kelahiran baru atau pindah masuk baru,” jelasnya.

You cannot copy content of this page