Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Ganja Sekaligus Musnahkan Ganja 231,9 Gram

TAMBELOPAPUA.COM|TIMIKA, Kepolisian Resor Mimika, berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di Mimika sekaligus melakukan pemusnahan ganja kering seberat 231,9 gram siap edar hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dengan tersangka berinisial MKSS.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran dan penjualan narkotika jenis ganja di kalangan masyarakat.

Diketahui barang haram tersebut dibawa oleh tersangka dari Jayapura melalui jasa penerbangan udara, dengan modus disisipkan dalam sepatu.

“Pada siang ini, kami akan sampaikan press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satu Res Narkoba,” kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, di Mapolres Mimika, jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).

Lanjut Hermanto, kejadian bermula saat MKSS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kepada pembeli. Informasi yang sudah tercium oleh pihak kepolisian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan di lorong Timika Expres, jalan Bougainville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, pukul 14.30 WIT.

Pelaku akhirnya di tangkap bersama barang bukti yang dibawanya berupa ganja seberat 15,73 Gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menyimpan barang haram tersebut dikediamannya di perumahan Hope Freeport SP2, jalan Cendrawasih, Timika Papua Tengah dan ditemukan 1 Plastik besar berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 225,47 Gram.

“Pelaku diamankan di lorong Timex, dan hasil pengembangan di jalan SP2 di amankan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Hasil pengakuan tersangka, MKKS sudah menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 hingga 200 ribu untuk paket ukuran kecil.

Secara keseluruhan, BB yang diamankan berupa 1 plastik sedang, 3 Plastik kecil dan 1 plastik sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 241,2 gram. Sementara itu untuk uji laboratoris, disisihkan seberat 4,30 gram, disisihkan juga untuk pembuktian dipengadilan seberat 5 gram, dan BB yang dimusnahkan seberat 231,9 gram.

“Seberat 231,9 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratoris,” kata Hermanto.

MKSS disangkakan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 115 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan UU Narkotika, ancaman 20 tahun penjara,” kata Hermanto.

You cannot copy content of this page