MIMIKA,TP.COM | Pemilik Hak ulayat warga kampung kaugapu yakni Saferius partapeyauw dan tokoh perempuan Amugme Albertina beanal sore tadi menutup lokasi pembangunan akses jalan petrosea menuju bandara baru Timika,Papua Tengah.(13/11/2023)
Saferius Partapeyauw mengatakan”warga kaugapu khususnya warga kamoro sudah terlalu baik karena tidak pernah ribut banyak soal tanah ulayat di Mimika.
“Kami ini warga kaugapu sebagai pemilik hak ulayat tidak pernah di libatkan sebagai pemilik hak ulayat”.tegas Saferius
“Kami berharap pemerintah segera selesaikan pembayar untuk tanah ulayat bundaran petrosea karena itu hak kami warga kampung kaugapu”.
Disisi lain saat di wawancara menurut Bertha beanal, masalah pembayaran bundaran ini pemerintah dan pertanahan juga dinas PU sudah tahu, menurutnya masalah ini sudah dari tahun lalu.
Dikatakan bertha Beanal “pihak pemerintah hanya janji janji, maka kami pemilik tanah dan hak ulayat warga kampung kaugapu meminta jangan dikerjakan proyek pembangunan akses jalan menuju bandara baru.
Pemerintah meminta kami untuk siapkan surat surat kami sudah siapakan. Jadi sebelum penyelesaian tanah bundara petrosea tidak boleh adanya pekerjaan jalan baru petrosea menuju bandara baru.
Jadi kami palang aktifitas ini, tidak boleh dikerjakan dari kontraktor siapapun sebelum pemerintah selesaikan pembayaran tanah dan hak ulayat warga kaugapu di bundaran petrosea ini.
Helena Beanal tokoh perempuan amugme yang juga merupakan pemilik tanah bundaran petrosea mengatakan.”Saya tidak akan buka palang ini sebelum pemerintah selesaikan pembayaran bundaran”.
Hingga saat ini menurut Helena beanal, berbagai surat yang harus dilengkapi telah di selesaikan namun pemerintah belum membayarkan hak sebagai pemilik tanah bundaran petrosea.
“Mereka pemerintah belum bayar, bundaran sudah jadi terus APBD 7 triliun besar kenapa tidak di bayarkan”tegas Helena
Persoalan bandara petrosea telah di lakukan mediasi dua kali pada tahun 2023, namun belum adanya pembayaran dari pemerintah.
Pihaknya mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika dan selalu membayar pajak selaku pemilik tanah tersebut.
Menurut Helena, masyarakat adat kaugapu itu punya hak juga sebagai pemilih hak ulayat makanya mereka juga palang tidak boleh dikerjakan.
Dikatakan Helena seratus lima puluh milyard harus di bayarkan oleh pemerintah kepada pihak Helena Beanal.”Harus hak hak masyarakat itu di bayarkan, 7,2 triliun itu dikemanakan”.
248 meter menurut Helena pemerintah harus membayarkan kepada pihaknya sebagai pemilik tanah bundara petrosea.
Pewarta/Editor:Rayar