Menang Gugatan Fransiskus Pinimet Pemilik Lahan Kantor DPMK Timika,Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi.

Fransiskus Pinimet Bersama Kuasa Hukum Melihat Lahan Yang Telah Dibangun Kantor DPMK Kab.Mimika.

MIMIKA,TP.COM| Menangkan gugatan atas kepemilikan tanah, pembangunan gedung perkantoran Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) di Jalan Poros SP V.

Bersama tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Samuel Takndare Law Office di PN Kota Timika.

Diketahui menang atas gugatan kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Kota Timika (PN) bersama klain Fransiskus Pinimet tegas meminta agar bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SH,MH.

Agar segera membayar ganti rugi atas kepemilikan tanah yang sementara dalam proses pembangunan kantor DPMK kabupaten mimika tersebut.

Pinimet mengungkapkan, Pemda mimika yang saat itu berperkara dihadiri oleh Plt Bupati Johannes Rettob, mengakui putusan pengadilan dan akan melakukan ganti rugi.

Tetapi saat bupati Eltinus Omaleng menjabat kembali namanya dicoret dan Pemda Mimika tidak akan melakukan ganti rugi.

Menurutnya “Masalah politik itu urusan kalian tapi kenapa saya jadi korban, saya masyarakat biasa. Saya menang di pengadilan tapi karena politik hak saya tidak dibayarkan, ini uang milik negara bukan milik pribadi,tegasnya.

“saya dengan bupati mimika tidak ada masalah, sebagai sesama suku amungme meskipun bermusuhan dan perang tetap punya hubungan kekeluargaan apalagi tidak pernah ada masalah secara pribadi sebelumnya”.

“Saya pribadi tidak pernah ada masalah dan berbuat sesuatu dengan Omaleng selama ini. Sekarang saya baru tahu ternyata saya dianggap musuh sekarang saya kecewa”.

Pinimet mengatakan kepemilikan tanah yang diputuskan oleh pengadilan adalah keputusan hukum yang harus dihargai dan dijalankan.

Maka dengan itu keputusan pengadilan yang memenangkan dirinya (Pemilik tanah) harus ditindak lanjuti dan dibayarkan haknya.

Penasehat hukum Fransiskus Pinimet yakni,Samuel Takndare menjelaskan, gugatan perdata yang dilakukan kliennya selaku penggugat melawan Pemda Mimika yang pada waktu itu diwakilkan oleh Plt. Bupati Johannes Rettob.

Gugatan dengan nomor register perkara 102PDT/Gugatan/2022/PN Timika.

Selanjutnya dalam persidangan di PN Kota timika dan telah bersepakat untuk dituangkan didalam akta perdamaian dengan kesepaktan-kesepakatan yakni.

• Luas tanah tersebut dimenangkan oleh Fransiskus Pinimet sebagai penggugat dan Pemda Mimika kalah dalam perkara tersebut dan sudah bersedia untuk mengganti kerugian didalam akta perdamaiana.

• Jumlah ganti rugi yang diberikan Pemda Mimika berpedoman pada nilai yang akan ditentukan oleh lembaga penilai harga tanah tim apresial yang akan dibentuk oleh Pemda Mimika paling lambat 3 bulan sejak ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian.

• Pemda Mimika menjamin bahwa tim apresial akan bekerja secara idependen dan profesional serta menjamin tim akan menyerahkan laporan hasil penilaian ganti rugi kepada penggugat paling lambat setelah apresial dibentuk.

Hingga saat ini klien kami belum menerima hasil dari tim apresial tersebut. Sejak putusan 11 Januari 2023 yang diucapkan majelis hakim yang dipimpin ketua PN Kota Timika sampai saat ini apa yang ditentukan oleh akta perdamaian itu semuanya nihil tanpa ada reisasi atau penyelesaian oleh Pemda Mimika.

Pemda Mimika harus dibayarkan berdasarkan keputusan pengadilan pada anggaran Induk di bulan Juli 2023 kemarin. Tetapi ada keterlambatan sehingga dimundurkan lagi pada anggaran APBD Perubahan.

Pemda Mimika akan dibayarkan berdasarkan keputusan pengadilan pada anggaran Induk di bulan Juli 2023 kemarin. Tetapi ada keterlambatan sehingga dimundurkan lagi pada anggaran APBD Perubahan.

Hingga saat ini pihaknya ingin bertemu dengan Bupati Mimika, selalu tidak ada ditempat dan pejabat lain tidak merespon dengan baik sehingga klien kami merasa sangat tidak senang dan tidak puas dan merasa dirugikan.tegas pengacara.

Pewarta/Editor:Rayar

You cannot copy content of this page