Foto:Penyerahan Dokumen RAPBD Kabupaten Mimika TA. 2024 Sebesar Rp.7,5 Triliun.
TIMIKA, tambelopapua.com – Pendapat akhir fraksi DPRD Mimika terhadap RAPBD Mimika Tahun Anggaran 2024 disampaikan pada rapat paripurna keempat sekaligus penutupan masa sidang pertama yang digelar pada Kamis (18 Januari 2024).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dimana tujuh fraksi menerima dan menyetujui usulan APBD Mimika senilai Rp7.500.000.000.000.
Tujuh fraksi menerima sepenuhnya usulan tersebut, namun Fraksi PDI Perjuangan menolak usulan rencana dari Seksi Kesejahteraan Sosial untuk memberikan bantuan hibah untuk peresmian gereja Martin Luther Kingmi mile.32 senilai Rp 30 miliar.
Rapat Paripurna Penetapan APBD Mimika Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, S.AB dan Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan, SE turut hadir dalam rapat tersebut. perwakilan Bupati Mimika DR Eltinus Omaleng, SE, MH, Sekretaris Daerah Dodunias Robert Meyaut, MM dan Forkopimda Mimika.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi diawali oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Mariunus Tandiseno, S. Sos, M, Si kemudian dilanjutkan dengan Fraksi Nasdem yang disampaikan Anton Pali, SH.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Yulian Salossa menerima dan menyetujui usulan RAPBD Mimika tahun anggaran 2024 menjadi Perda, namun menolak salah satu poin usulan ditolak yaitu bantuan hibah peresmian Gereja Kingmi Marthen Luter Mile 32 sebesar Rp 30 miliar.
Sementara fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Muh Nurman S Karupukaro dalam pendapat akhir fraksinya menerima dan menyetujui usulan RAPBD untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah. Begitu juga dengan Fraksi PKB yang disampaikan Miller Kogoya, S. Sos, juga menerima dan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda namun ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib menjadi atensi Pemerintah Daerah.
Sedangkan Fraksi Gabungan Perindo- dan PSI yang disampaikan oleh Alousius Paerong, dalam pendapat akhir Fraksinya menerima namun ada beberapa atensi dan masukan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dan Fraksi yang paling akhir menyampaikan pendapatnya disampaikan oleh Lexy Linturan, SE dapat menerima APBD Mimika Tahun 2024 senilai Rp 7,5 triliun dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Nota kesepakatan bersama terhadap penetapan APBD Mimika Tahun 2024 selanjutnya di tanda tangani bersama oleh Bupati Mimika, DR Eltinus Omaleng, SE, MH, Ketua DPRD, Anton Bukaleng, S.Sos, M. Si dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, SE.
Selanjutnya dokumen materi APBD Mimika Tahun 2024 diserahkan oleh ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng kepada Bupati Eltinus Omaleng.
Dalam sambutan penutupan sidang, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Mimika.
Yang telah bekerja keras sejak penyusunan dan pembahasan sampai dengan disahkan dan ditetapkan APBD Mimika Tahun 2024 sebesar Rp 7.500.000.000.000.(Pewarta/Editor:Rayar)