Tiga Pandis Distrik Miru Saat menunjukkan surat pengaduan
TIMIKA,(tambelopapua.com) Tiga orang Pandis Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika,Papua Tengah pertanyakan alasan dinonaktifkan,menurut para pandis ini penonaktifan ini dilakukan secara.
Pemberhentian ini dilakukan melalui pesan singkat whatssap yang dikirim pada Sabtu ( 17/2/2024) lalu.
Diketahui Fransiskus Xaverius Leftungun Selalu ketua Pandis mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan kenapa dilakukan pemberhentian h-1 sebelum dilakukan pleno.
” Kami merasa ini dilakukan secara sepihak, dimana harusnya secara aturan harus melewati tahapan seperti dipanggil, diklarifikasi, dilakukan pembinaan, namun tiba-tiba terjadi begini, kalau kami melihat ini kayanya miskomunikasi, “jelasnya. 20/02/2024
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan pengecekkan dan menemukan adanya cacat prosedur.
” Kami akan mengajukan surat penolakan terhadap apa yang terjadi pada kami dan melakukan somasi terhadap surat 029/01.00/K.PA-16/2024, tentang peng nonaktifkan sementara pandis Distrik miru, kepada bawaslu yang tentunya akan ditujukan kepada Bawaslu Papua Tengah, Bawaslu RI dan semua pihak terkait dengan proses ini,”ujarnya
Selain itu Arianto selaku anggota pandis Distrik Miru dirinya mengatakan, agar dari Bawaslu Kabupaten dapat menjelaskan kepada pihaknya apa yang terjadi.
“Kami harap Bawaslu Kabupaten berbesar hati, menjelaskan kepada kami kenapa kami di nonaktifkan sementara, itu yang kami minta dari Bawaslu Kabupaten Mimika, karena kami mendapatkan surat pemberhentian ini melalui pesan whatsapp, dan kami menunggu panggilan dari Bawaslu tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, “ungkapnya
Ketua Pandis juga menambahkan kalau secara tahapan pihaknya melakukan tugasnya dengan baik.
” Kami sudah melalui secara tahapan, mulai dari proses pemilihan sampai rekapitulasi lalu kami mendapatkan surat itu, jadi ini yang cukup membingungkan kami, dan setelah surat itu keluar kami tidak dihubungi dan diberikan kejelasan sampai saat ini, “ujarnya
Lanjut anggota lainnya Nian Undayani Sarsa, juga menyampaikan bahwa dalam surat pemberhentian yang diterima itu dikatakan bahwa ketiganya belum melaksanakan pekerjaan dengan baik.
“Kalau kami tinjau ke belakang, kami Miru sudah bergerak dari awal, jadi kalau kami dibilang tidak bekerja ya kami keberatan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait informasi pemberhentiannya kami bahkan pada Sabtu pagi kami bertiga masih bekerja dengan didampingi Komisoner SDMO, “ungkapnya
Disisi lain Faizal Tura Kordinator Sekertariat Bawaslu menjelaskan dari sisi administrasi yang mana pemberhentian Pandis ketiga Pandis ini dilakukan setelah Bawaslu meminta data yang berkaitan dengan Form daftar hadir TPS, kemudian meminta Form C-1 hasil tetapi tidak diberikan.
Form C-1 hasil pleno yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten ini juga karena ada instruksi dari Bawaslu RI untuk menyampaikan laporan C hasil secara berjenjang.
“Ternyata mereka mengeluarkan statement di grup me-warning PTPS untuk tidak berikan C-1 hasil pleno kepada Bawaslu, mereka larang, mengancam PTPS agar tidak berikan,” kata Faizal ketika dikonfirmasi via telfon bersama Fajarpapua.com
Ia menambahkan hal ini yang menjadi dugaan pelanggaran kewajiban terhadap Bawaslu Kabupaten. Karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu, pasal 8 disebutkan bahwa Panwas Distrik berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten mengenai pelaporan tahapan.
“Jadi kalau mereka bilang tidak mengerti tanpa alasan saya rasa itu hanya dibuat-buat, “katanya.
Dirinya juga mengatakan, yang dilakukan ini ialah pemberhentian sementara dan nantinya akan dilakukan pembinaan yang menjadi tugas Bawaslu Kabupaten.
“Dalam proses pembinaan ini mereka tidak melaksanakan tahapan karena etika mereka ini memang kurang bagus,” ujarnya
Ia juga mengatakan dalam tahapan rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten, ketiga Pandis ini akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait alasan-alasan yang menjadi penyebab pemberhentian.
“Nanti akan dipanggil dan disampaikan ke mereka bagaimana tugas dan tanggung jawab Pandis, bagaimana mereka menyampaikan laporan secara periodik mulai tahapan kampanye”. (rayar)