NEWS  

Salah Satu Wartawan Seputar Papua, Diintimidasi Oknum Polisi Di Nabire Saat Meliput Aksi Demonstrasi

Keterangan Kegiatan Jurnalis Saat Meliput Kegiatan(Foto/urbanasia.com)

TIMIKA | salah satu wartawan media online Seputarpapua.com yakni Christian Degei dilaporkan mendapat perlakuan yang tidak wajar dari sejumlah oknum anggota polisi saat melakukan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan RSUD Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (5/4/2024).

Diketahui Christian awalnya keluar dari rumah sekitar pukul 08.00 WIT. Ia hendak meliput aksi demonstrasi didepan RSUD Nabire yang dilakukan massa tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli HAM Papua Tengah.

Sesampainya tiba di depan RSUD Nabire, Christian mengeluarkan telepon selulernya dan kartu pengenal Pers miliknya lantaran ingin meliput aksi demonstrasi tersebut.

Sebagai pekerja profesi sebagai seorang wartawan. Cristian sempat mengambil beberapa dokumentasi gambar baik foto maupun video, sejumlah oknum anggota polisi mendekati Christian sambil teriak cacian-cacian seraya menyuruh Christian menghapus gambar atau dokumentasi yang telah diambil.

“Polisi mendekati saya dan berkata, hei-hei kamu bikin apa goblok. Foto dan video yang ko ambil, cepat hapus,” demikian disampaikan Christian menirukan kata-kata oknum polisi yang menghampirinya.

Tidak berselang lama, seorang oknum anggota polisi mendekati Christian lalu mengambil ponsel miliknya dan menyuruhnya pulang.

“Saya diusir keluar, pulang, dan HP saya disuruh ambil di Polres Nabire, tapi saya berhasil ambil kembali HP setelah bernegosiasi dengan sejumlah anggota polisi di lapangan,” bebernya.

Setelah itu, Christian melihat ada peserta aksi yang diamankan polisi, ia kemudian mengikutinya hingga ke kantor Polres Nabire.

Setiba di Polres Nabire, lagi-lagi Christian mendapat perlakuan yang sama dari oknum anggota polisi lainnya. Ia diminta serahkan kartu pengenal persnya, lalu dicek. Sekitar 30-an menit kemudian, kartu pengenalnya di kembalikan, lalu ia diusir dengan cacian dan kata-kata tidak sepantasnya diucapkan petugas pengayom masyarakat, kemudian ia juga dilarang lakukan peliputan di Polres Nabire.

“Saya sangat kecewa dengan tindakan aparat polisi Polres Nabire yang melarang wartawan untuk meliput aksi demonstrasi. Padahal saya menjalankan tugas sesuai dengan perintah Undang-undang,” kata Christian.

Perlu diketahui bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(rayar)

You cannot copy content of this page