Kuasa Hukum Peniel Waker dan Saulinus Murib (PAS) FOR PUNCAK Soroti Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Tim Hukum PAS FOR PUNCAK, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Peniel Waker dan Saulinus Murib.(Foto:rayar)

TIMIKA| Tim Hukum PAS (Peniel Waker dan Saulinus Murib) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, menyoroti tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang menjadi salah satu pemenuhan persyaratan pendaftaran peserta Pilkada Puncak 2024.

Tim Kuasa Hukum PAS for Puncak, dari Kantor Pengacara Samuel Takndare Law Office meminta KPU Puncak dan tim medis agar menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan apa saja yang sudah dan yang akan dilakukan terhadap kliennya di RSUD Mimika, pada hari Jumat (30/8) dan lanjutannya Sabtu (31/08).

“Tentang pemeriksaan (kesehatan) tahapan pertama di RSUD Mimika, ada beberapa hal yang kami sampaikan mewakili paslon PAS,” ujar Takndare.

“Dalam hal ini kami melihat, atau klien kami merasa tidak normal, karena dalam tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh RSUD Kabupaten Mimika tidak ada penjelasan terperinci terhadap calon. Dalam hal ini KPU juga tidak menjelaskan terperinci terkait surat yang di berikan kepada terperiksa. Besok klien kami akan kembali jam delapan tiga puluh dan sampai jam sembilan sembilan, tidak tahu apa saja yang diperiksa,” ungkapnya.

Ia merasa heran, kliennya sudah diperiksa fungsi paru-paru, namun diminta kembali lagi pada hari selanjutnya untuk pemeriksaan organ yang sama.

“Wawancara psikiatri, periksa neorologi, fungsi luhur dan pemeriksa paru sudah dilaksanakan. Pemeriksaan paru tapi tidak terperinci, bahwa besok akan kembali periksa paru,” bebernya.

Samuel menjelaskan, di dalam peraturan keputusan PKPU 1090 tahun 2024 tentang pelaksanaan, sudah terperinci dan jelas mengatakan bahwa apabila calon yang sudah terverifikasi oleh KPU setempat maka dialah yang ditentukan sebagai urutan pertama.

“Tapi sebaliknya, klien kami malah urutan kedua. Sehingga, kami mau sampaikan catatan penting untuk KPU khususnya Kabupaten Puncak agar harus netral sesuai dengan putusan MK atau nasional hingga ke wilayah atau kabupaten. Jangan sampai mengesampingkan aturan yang berlaku.

“Dan saya juga memberikan apresiasi kepada TNI- Polri,” pelaksanaan pendaftaran di KPU puncak. apresiasinya.

“Pesan kami untuk KPU ini adalah, kewenangan sepenuhnya KPU Puncak siapa pun ataukah dalam hal ini pejabat pemerintah puncak (PJ) tidak boleh bersama sama dengan KPU datang ke RSUD kabupaten Mimika karena PJ adalah Pemerintah,karena KPU hanya melaksanakan keputusan nasional,” imbuhnya.

Samuel Takndare berharap KPU Puncak melalui tim medis dapat bekerja dengan profesional dan menaati aturan yang berlaku mengenai tahapan Pemeriksaan Kesehatan ini.

“Saya harap instansi terkait untuk patuhi aturan yang ada. Kami harap agar besok lebih baik dari ini,” tandasnya.(rayar)

Whats-App-Image-2024-09-02-at-14-58-13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page