Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dan Anggota DPRD Kab.Mimika.(Foto:Rayar/tambelopapua.com)
MIMIKA,TP.COM |Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.
Total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada tahun anggaran 2023 mencapai angka Rp 7.201.874.687.864.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Mimika pada pembukaan rapat paripurna malam tadi oleh Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE.,MH.
Pada Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Jumat (29/9/2023) malam tadi.
Eltinus Omaleng mengatakan, bahwa total Belanja pada Perubahan APBD Mimika tahun anggaran 2023 mencapai Rp 7.201.874.687.864 dengan rincian Pertama, Pendapatan Daerah dengan dasar penyusunan Perubahan Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah;
Pendapatan Asli Daerah direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp Rp 1.739.729.997.403,00.
Pendapatan Transfer berdasarkan undang-undangan APBD Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 serta Pendaatan Transfer dari Provinsi Sesuai SK Gubernur Papua Tengah sebesar Rp 4.168.914.422.858.
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 10.500.000.000
Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 7.189.474.687.864 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.282.730.267.603 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.400.000.000.
Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaraan daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Memperhatikan ketentuan dimaksud, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang berdasarkan informasi resmi pada website Kementrian Keuangan RI. Perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023.
pembahasan APBD Perubahan 2023 telah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimuthakirkan, mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegritas dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan system aplikasi perencanaan dan keuangan secara nasional, yaitu system informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2023 tentang system informasi pemerintah daerah
Bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentan Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) melalui KUPA dan PPAS sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 28 September 2023 atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara.
Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang APBD Perubahan tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB.
Turut hadir Plh Sekda Mimika, Robert Mayaut, pimpinan Forkopimda Mimika, Para Asisten Sekda dan Staff Ahli Bupati dan Kepala kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemkab Mimika.
Pewarta:Rayar_