Rapat Paripurna II,Raperda Non APBD Tahun 2023 Terhadap Pandangan Umum Fraksi.

MIMIKA,TP.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (16/11/2023)

Telah melakukan Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tentang Pembahasan Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023 dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mimika.

Pandangan umum Fraksi Golkar disampaikan oleh ,Mariunus Tandiseno,S,Sos,M.Si dalam pandangan Fraksinya menyoroti  soal Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang mewajibkan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anak-anak asli kabupaten Mimika.

“Raperda perlindungan tenaga kerja lokal adalah merupakan upaya DPRD  dimana di perda ini merupakan penjabaran dari undang undang otsus yang memberikan ruang yang luas kepada anak anak kita. Pencari kerja yaitu anak Asli Orang Papua dan anak anak suku kekerabatan serta anak anak yang lahir dan besar di Timika, Fraksi Golkar memandang perlu perda ini ditetapkan sebagai perda agar anak anak pencari kerja tidak menjadi penonton di daerahnya,”tegas Mariunus Tandiseno.

Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat yang dibacakan oleh Ketua Fraksinya sendiri, Anton Palli,SH menegaskan Fraksi Partai Nasdem berkomitmen untuk mengawal pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.

“Fraksi Partai Nasdem mengingatkan kembali agar dalam pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif agar hasil akhir dari produk-produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya bagi kemajuan kota mimika yang kita cintai,”sebut Anton Palli.

Sementara pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Yulian Salossa, menyoroti  beberapa hal dan diantaranya terkait pembagian deviden divestasi saham PT Freeport Indonesia dan soal realisasi program air bersih termasuk sikap pemerintah atas penolakan dari masyarakat adat tentang rencana beroperasinya perusahaan Minyak dan Gas di distrik Agimuga.

“Untuk kabupaten Mimika selama lima tahun, sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 dimana deviden 7 dari 10 persen untuk provinsi Papua belum diterima pemerintah kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil tambang. Untuk program proyek air bersih yang bersumber dari Kuala Kencana yang pernah dijanjikan pemerintah daerah akan terealisasi diakhir tahun masih menjadi pertanyaan,”tanya Yulian Salossa.

Pandangan umum Fraksi PKB yang disampaikan oleh Amandus Gwijangge,S.Sos berharap raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dapat menggandeng Propinsi Papua Tengah dan Disnaker kabupaten Mimika memberikan kesempatan kepada para pencari kerja di kabupaten Mimika  melalui kegiatan Exebision dan Job Fair tahun 2023 beberapa waktu lalu.

“Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, Fraksi PKB sangat apresiasi kepada pemerintah propinsi Papua Tengah dengan menggandeng disnaker kabupaten mimika, telah menggelar kegiatan exebision dan job fair tahun 2023. Dengan kurang lebih 8.321 orang pencaker yang singkron dengan Ranperda yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Mimika, dalam memberikan perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal,”ungkap Amandus.

Fraksi Gabungan Perinda dan PSI yang disampaikan oleh Reddy Wijaya juga menyoroti soal tiga Raperda inisiatif DPRD yang lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat yakni penyerapan tenaga kerja, seni dan budaya serta hak adat suku asli.

“Kami berharap pemerintah lebih tegas dengan perusahaan PT Freeport Indonesia maupun afiliasinya agar secara serius memperhatikan penyerapan tenaga kerja lokal. Pemerintah secara ketat melindungi karya seni dan budaya masyarakat asli agar tidak dikomersilkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Pemerintah ikut pengatur dan mengawasi secara ketat hak masyarakat adat salah satunya penjualan tanah yang marak di Timika, yang dikuasai oleh suku-suku pendatang tertentu membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga yang fantastis,”sebut Reddy Wijaya.

Dan Fraksi Demokrat yang paling akhir menyampaikan pandangan umumnya melalui Martinus Walilo menyoroti soal Ranperda perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.  Menurut Lexy Raperda tersebtu perlu diatur secara jelas dan tegas guna memberian kesempatan sebesar-besarnya lapangan kerja kepada oap lebih khusus kepada suku amungme dan Komoro.

“Lebih dari itu PT Freeport sebagai magnit pencari kerja dari luar kabupaten Mimika maupun penyerbuan kontraktor dari luar, maka kesempatan memperoleh konsesi kerja di Freeport maupun dilingkungan kabupaten Mimika semakin terbatas dan kecil kemungkinan. Akibatnya pengangguran tercipta, kecemburuan terjadi, rawan konflik, kejahatan dalam berbagai bagai modus tidak terelakan,”tegasnya Lexy.

You cannot copy content of this page