NEWS  

Kapolsek Miru; 4 Jenis Bullying Ancaman Penjara 3 Tahun Lebih

Kapolsek Mimika Baru saat memberikan sosialisasi dampak bullyng kepada siswa sd inpres koperapoka I.(foto/tambelopapua.com)

TIMIKA|Kapolsek MImika Baru AKP J Limbong,SH diundang oleh pihak sekolah dalam memberikan sosialisasi bahaya dan dampak hukum terhadap Bullying (perundungan) kepada siswa siswi SD Inpres Koperapoka I Timika. (26/07/2024)

Sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH bersama Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH, hari ini Jum’at (26/07/24) pukul 09.30 yang diikuti oleh para pelajar kelas IV, V dan VI.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH menjelaskan arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi Bullying.

“Bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik atau mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita” tutur AKP Limbong, SH dalam memberikan materi”.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan tentang dampak ancaman pidana dan denda atas perbuatan bullying yang mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp. 72 juta (tujuh puluh dua juta rupiah).

Hal ini disampaikan,guna untuk dijadikan pedoman dan dasar kepada siswa siswi untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Tindakan Bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa, untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini siswa dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari” tambah AKP Limbong”.

Dalam kesempatan tersebut, Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati, SH menambahkan bentuk-bentuk dan jenis bullying agar para siswa dan siswi dapat lebih jelas untuk memahaminya.

Kata Aipda Ernawati, bentuk bullying itu dikelompokkan menjadi 4 jenis, diantaranya Bullying Fisik, Bullying Verbal, Bullying sosial/relasional dan Bullying Cyber.

Di akhir sosialisasi yang dilakukan, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama dan selanjutnya diberikan pemahaman.(rayar)

Whats-App-Image-2024-11-21-at-19-37-43-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page