news  

Bertemu BKPSDM, APK Tuntut Pemkab Mimika Perhatikan Amanat UU Otonomi Khusus

Ketua Aliansi Pemuda Kamoro Rafael Taorekeyau saat menyerahkan data putra-putri kamoro kepada kepalan BKPSDM Hermalina Imbiri. (06/03/2025)

TIMIKA| Aliansi Pemuda Kamoro Siang Tadi Bertemu Dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Hermalina W Imbiri (06/03/2025). Hal Tersebut Dikatakan Ketua Aliansi Pemuda Kamoro Rafael Taorekeyau kepada tambelopapua.com dirinya bersama Sekjen Aliansi Pemuda Kamoro Ronny Nakiaya bertemu dengan kepala BPKSDM kabupaten Mimika.

Menurut Rafael, Aliansi Pemuda Kamoro menuntut, Pemkab Mimika lebih memperhatikan amanat undang-undang otonomi khusus tahun 2021, atas keberpihakan terhadap orang asli Papua.

Di mana kehadiran Aliansi Pemuda Kamoro bertemu kepala BKPSDM untuk menyerahkan nama-nama putra-putri asli kamoro yang tidak lulus saat mengikuti test SKB CPNS tahun 2024. Pihaknya menyayangkan sebab sebelumnya berkas kouta 280 telah di serahkan kepada Kemenpan RI namun, hasilnya tidak sesuai karena banyak putra putri kamoro gagal saat test SKB.

“kouta 280 nama sudah di kirim kepada KemenPAN, namun hasil skb cpns 2024 banyak anak anak kamoro dan amungme tidak lulus skb”.tegasnya

Ditambahkan Rafael pihaknya telah menyerahkan berkas dan data putra-putri kamoro yang telah  mengikuti seleksi cpns yang dinyatakan tidak lulus saat test SKB beberapa waktu lalu.

Sehingga Aliansi Pemuda Kamoro merasa perlu di tindak lanjuti, agar putra-putri asli kamoro bisa mendapatkan hak yang berkaitan dengan cpns tahun 2024.

“Ada ratusan anak asli amungme kamoro tidak lulus skb, sehingga kami telah menyerahkan surat sanggahan dan berkas kepada badan kepegawaian kabupaten Mimika”, ungkapnya. Kami memintah pemkab Mimika dapat tindak lanjuti sehingga berdampak baik orang asli Papua khususnya pemilik hak ulayat amungme kamoro.

Apresiasi juga kepada kepala BKPSDM Hermalina Imbiri yang telah bersedia berdiskusi dan menerima data yang telah diserahkan, ungkap Rafael.

Sebelumya Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Hardianawati saat berdiskusi dengan sekda Mimika Petrus Yumte dan Kepala BKPSDM Hermalina Imbiri beberapa waktu lalu, Hardianawati mengatakan pengisian kuota 280 tersebut tetap mengikuti prosedur yang berlaku, yakni harus melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hardianawati menjelaskan SKD dan SKB merupakan tahapan penting dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Ray)

You cannot copy content of this page