Kasus Suap Gereja Kingmi Mile 32 Berlanjut,Kasasi Bupati Mimika Resmi Teregister di Mahkamah Agung.

Foto Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

TIMIKA,tambelopapua.com– Perkara suap pembangunan gedung gereja Martin Luther Timika yang terletak di jalan Mile.32 memasuki babak baru kasasi di Mahkamah Agung RI (MA). (17/01/2024)

Diketahui website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan bahwa kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023.

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mimika aktif Eltinus Omaleng, terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, terus merambah ke tahap selanjutnya dengan pendaftaran kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya (15/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka baru kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Keempat tersangka tersebut akan segera dibawah ke persidangan.

Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, (11/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/1/2024).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penangkapan terhadap keempat tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama.

Lanjut yang menjerat Bupati Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.(Pewarta/Editor:Ray)

You cannot copy content of this page