DPRD Mimika Serahkan 442 Pokir Kepada Pemda Mimika

Timika| Sebanyak 442 Pokok Pikiran (Pokir) dewan dari 6 Daerah Pemilihan ( Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Mimika resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, pada rapat paripurna DPRD Mimika tentang penetapan dan penyampaian Pokir terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Mimika, Selasa (5/4/2022).

Penetapan Pokir DPRD Kabupaten Mimika terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 ditandai dengan penandatanganan SK pimpinan DPRD, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tesenawatne, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helayan, yang selanjutnya dokumen diserahkan ke Pemkab Mimika, yang diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael R Gomar, yang disakisan langsung anggota – anggota DPR lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah berhasil menyelesaikan penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mimika
sebagai hasil pelaksanaan reses tahap satu tahun 2022.

Waket I DPRD, Alex Tsenawatme menjelaskan, Dokumen pokok – pokok pikiran DPRD sangat strategis untuk menunjukan peranan penting DPRD secara kelembagaan, terutama dalam penguatan peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pembentukan peraturan daerah penganggaran dan pengawasan.

“Dokumen pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Mimika menjadi ruang pembelaan nyata terhadap usulan masyarakat baik melalui reses Anggota DPRD Kabupaten Mimika, sosialisasi maupun kegiatan lainnya. hal ini akan sangat berpengaruh dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD secara kelembagaan, pada sisi inilah pendalaman demokrasi dapat berjalan seiring dengan penguatan peran dan fungsi DPRD,” katanya.

“Dalam penyusunan RKPD bupati memiliki kewajiban untuk memperhatikan pokok – pokok pikiran DPRD, pokok pikiran DPRD Mimika tahun 2023 ini juga berisi sejumlah pemikiran – pemikiran mengenai arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2023, sekaligus penekanan terhadap permasalahan – permasalahan penting untuk segera diselesaikan demikian pula dengan program – program strategis yang perlu dorongan kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang masih menyerti,” ungkapnya.

Alex menjelaskan, sebagaimana ketentuan dalam peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 pasal 78 yang mengatur, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

“secara kusus pengaturan berkaitan dengan posisi pokok – pokok pikiran DPRD Mimika diatur dalam pasal 151 dan pasal 153 bahwa kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah dilakukan dengan penelaahan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD,” jelasnya.

Selain itu, Alex mengungkapkan, kewajiban penelaahan pokok – pokok pikiran DPRD selanjutnya diatur lebih rinci dalam pasal 178. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka DPRD Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa dokumen pokok – pokok pikiran DPRD Kabupaten Mimika tahun 2023 harus menjadi salah satu pedoman penting dalam musrenbang dan menjadi acuan dalam penyusunan rkpd Kabupaten Mimika tahun 2023.

Berdasarkan aturan di atas maka dibutuhkan sinergi antara eksekutif – legislatif secara lebih medalam dalam penyusunan perencanaan pembangunan di Mimika.

“Sinergitas yang terbangun dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2023 akan memberikan dampak yang lebih baik guna semakin memajukan dan mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

“Dalam aturan itu mengamanatkan bahwa badan anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum kepala daerah menetapkan rencana kerja pemerintah daerah.

You cannot copy content of this page